RUU P2H bisa saja dikomersialisasikan

anggota komisi iv dpr ri, ian p siagian, menyampaikan bahwa rancangan undang-undang pemberantasan perusakan hutan (ruu p2h) sangat rawan dikomersialisasikan.

pasal 43 ayat 3 ruu p2h berbunyi barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar dan berasal dibandingkan luar hutan konservasi dapat dilelang karena mampu cepat rusak serta uang penyimpanannya terlalu tinggi.

kata dapat dalam pasal tersebut sangat memungkinkan terjadinya komersialisasi. semestinya barang bukti sitaan kayu itu digunakan supaya kepentingan sosial. ini yang saya mengenai, papar ian pada gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, kamis.

diungkapkan oleh politisi partai demokrasi indonesia perjuangan (pdip) tersebut, ruu p2h dan berawal daripada uu pencegahan, perusakan, pembalakan liar hendak disahkan dalam tanggal 2 april 2013.

saya harapkan agar komisi iv dpr ri langsung menghapus kata bisa tersebut sehingga tidak terjadi komersialisasi, katanya.

ian memberi usul, perubahan redaksional atas pasal 43 ayat 3 itu merupakan barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar daripada luar hutan konservasi bisa dilelang sebagai barang sitaan pro justicia dan wajib dipertanggungjawabkan dimana segala ongkos pelelangan dibebankan pada keuangan negara dan terpisah dibandingkan kualitas pelelangan.

selama kurun waktu 2004-2009, data laju deforestasi dan dikeluarkan dengan kementerian kehutanan sampai 1,7 juta hektar per tahun. sementara menurut the un food serta agriculture organization mengatakan, angka deforestasi indonesia per mei 2010 sekitar 500 ribu ha per tahun.

Informasi Lainnya: