Ombudsman: penyelenggara negara wajib berikan pelayanan terbaik

anggota ombudsman ri petrus b paduli menyatakan, penyelenggara negara juga pemerintahan berkewajiban menyerahkan pelayanan terbaik serta berkwalitas bagi warga.

hal ini sudah diamanatkan di uu nomor 25 tahun 2009 perihal pelayanan publik. hakekatnya merupakan kewajiban penyelenggara negara dan pemerintahan beri layanan terbaik kepada masyaakat. amanat yang lain, masyarakat berhak mencari layanan berkwalitas dari penyelenggaran negara, ujarnya, dalam manado, kamis.

dia menyampaikan, ombudsman dibuat pengawas layanan umum amat mengakibatkan untuk penyelenggara negara juga pemerintahan termasuk dalam pemprov sulawesi utara juga kabupaten/kota supaya memberikan pelayanan dan berkwalitas terhadap masyarakat.

menurut dia, berkaitan dengan pemberikan pelayanan yang bagus dan berkwalitas mesti mempunyai standar pelayaan yang bisa mendorong masyarakat mengakibatkan kepastian, indikator ini dan hendak adalah alat ukur bagi ombudsman agar melakukan pengawasan serta penilaian.

Informasi Lainnya:

dia menambahkan, banyak empat komponen serta unsur yang mesti dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan saat masyarakat meminta layanan, pada antaranya prosedur, persyaratan, uang, serta kapan pelayanan diselesaikan.

masyarakat ingin kenal mengenai hal ini untuk membeli kepastian pelayanan. sebab tersebut mengenai hal ini harus disajikan dan dipublikasikan terhadap masyarakat, harapnya.

dia menungkapkan, pemerintah ternyata menggodok pengelolaan pengaduan sebagai amanat undang-undang serta selama waktu dekat hendak dikeluarkan, sebab itu standar pelayanan merupakan bermanfaat serta harus dimulai melalui menyusun desain standar pelayanan, publikasi dan informasikan kepada penduduk.

dia serta mengingatkan, kalau lalai menyelesaikan standar pelayanan yang disusun dan dipublikasikan ingin terkena yang dituntut ganti rugi.

sementara disusun ajaran mengenai mekanisme serta ketentuan pembayaran ganti rugi atas kesalahan ataupun kegagalan layanan publik, ungkapnya.

ombudsman datang ke manado bersama dengan komisi pemberantasan korupsi dan kemenpan-rb mengenai melalui pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.