Terdakwa: putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta dinilai tebang pilih

keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta kepada 32 anggota dprd gunung kidul periode 2004-2009 dinilai tebang ambil, serta tidak adil.

seorang terdakwa persentasi korupsi tunjangan kesejahteraan umum anggota dprd gunung kidul periode kurun waktu 2004-2009 ternalem pada gunung kidul, jumat, menungkapkan vonis diantara Satu tahun hingga 1,5 tahun kepada 32 mantan anggota dprd gunung kidul itu, adalah bentuk ketidakadilan hukum.

jangan sampai hukum selama indonesia tebang lihat, katanya.

menurut dia, keputusan majelis hakim tidak adil, sebab tak berbagai anggota dewan dijatuhi hukuman. tunjangan kesejahteraan umum tersebut telah dianggarkan dalam 2004, di empat bulan.

Informasi Lainnya:

anggota dprd diy nonaktif ini menungkapkan anggota dprd gunung kidul kurun waktu 2004-2009 tersebut dan baru melayani tunjangan yang sama selama empat bulan, yakni september sampai desember. mereka dilantik adalah anggota dewan pada 11 agustus 2004.

besaran tunjangan dan diterima anggota dprd periode ini mencapai jutaan rupiah setiap bulannya, ujarnya.

ternalem mengatakan alasan jaksa yang tak memproses dengan hukum terhadap 23 anggota dprd jangka waktu 1999-2004 sebab alasan sudah membayarkan lagi uang pada negara, adalah sebuah kebohongan.

salah Salah satu dari 23 anggota dewan dan tak terseret hukum itu tak diproses, meskipun masih mengembalikan biaya dalam 8 februari lalu, ujarnya.

kasi pidsus kejari wonosari, gunung kidul, sigit kristanto menyampaikan, selama amar putusan majelis hakim tipikor yogyakarta yang menyebutkan nama mantan bupati gunungkidul almarhum yoetikno, juga sekda sugito untuk ketua tim anggaran penghasilan daerah (tapd) saat tersebut ikut terlibat.

bahkan 23 mantan anggota dewan yang lepas daripada tuntutan hukum dan disebut terlibat pada korupsi, papar dia mau adalah acuan supaya menindaklanjuti pengembangan persentasi korupsi tunjangan dprd yang menyeret 32 mantan anggota dewan itu menjadi terpidana, melalui hukuman bervariasi antara Satu sampai 1,5 tahun. kami pasti mau menindaklanjuti, tapi baru menunggu salinan, ujarnya.

ia mengatakan pada perkara persentasi korupsi tersebut ke 23 orang itu sudah tak ikut sebagai tersangka. sebab, mereka kooperatif, sebab segera mengembalikan tidak salah waktu saat merupakan temuan badan pemeriksaan keuangan (bpk).

mereka, pada keuntungan ini 32 pihak yang divonis pada pengadilan tipikor sudah telah mengembalikan, akan tetapi telah melampaui batas waktu dan ditentukan, hingga diproses hukum, katanya.

sigit menyampaikan kenapa pengambil keputusan yakni bupati dan sekda tidak ikut ditetapkan dijadikan tersangka, sebab kejaksaan belum menikmati niatnya.

mengenai putusan hakim terhadap 32 mantan anggota dewan itu, kejaksaan mengaku baru pikir-pikir. bila kaum terdakwa yang telah diputus bersalah mengajukan banding, pastinya kejaksaan wajib mengikuti, katanya.