Dua bacaleg bawah umur dicoret dari daftar

komisi pemilihan publik (kpu) kabupaten pacitan, jawa timur mencoret dua nama bakal calon legislatif (bacaleg), sebab baru di bawah umur sehingga dinyatakan tak lolos administrasi.

aturannya, calon legislatif yang diusulkan harus sudah berumur 21 tahun atau di atasnya. apabila di bawah itu, segera dicoret sebab tidak memenuhi syarat usia minimal, kata ketua kpu pacitan damhudi pada pacitan, senin.

ia tak merinci nama bacaleg dimaksud maupun asal partai pengusungnya melalui alasan menjaga kerahasiaan. ia hanya menyatakan bahwa faktor usia dalam pencalegan adalah persyaratan krusial dan partai pengusung wajib memberi usul bacaleg pengganti supaya persentasi caleg tak menurun sebelum agenda perbaikan berakhir.

damhudi menduga, ditemukannya bacaleg dan baru di bawah umur timbulkan perbedaan persepsi mengenaiu persyaratan dimaksud.

Informasi Lainnya:

pihak partai menganggap syarat usia minimal 21 tahun kepada seorang calon legislatif dihitung berdasar hari h pemilu legislatif (pileg) 2014.

padahal pas agama, bakal calon harus telah memenuhi syarat usia minimal 21 tahun sejak pendaftaran.

damhudi mengajarkan dalam verifikasi berkas telah banyak dua hal dan diteliti, yakni syarat substansial dan nonsubstansial.

syarat pokok tersebut di antaranya menyangkut usia, ijazah, serta persoalan hukum daripada bacaleg yang bersangkutan.

syarat pokok terkait permasalahan hukum dan dimaksud damhudi salah satunya, sudah melakukan tindak kejahatan ataupun terseret angka pidana yang memesan benar bacaleg menjalani kurungan badan/penjara.

dijelaskan, untuk dua syarat pertama kpu sudah mendapatkan ketidaksesuaian. selain masalah usia, ada sebagian bakal wakil rakyat ini tak melegalisir tanda kelulusan tersebut.

sebagian ijazahnya banyak yang tak dilegalisir. kalau yang terkendala melalui masalah hukum, tidak ada, katanya.

persoalan nonsubstansial yang banyak ditampilkan di verifikasi administrasi biasanya terkait ejaan serta penulisan nama, alamat dan tak mencantumkan nama wilayah web kembali, juga riwayat hidup tidak tersedia.

pada persoalan-persoalan dan bersifat nonsubstansial, hal tersebut tak hendak mengugurkan bacaleg. masalah yang muncuil mengenai redaksional ataupun penulisan riwayat hidup tidak lengkap masih mampu diperbaiki, katanya.

saat ini proses verifikasi berkas sudah mencapai lebih dari 75 persen. pas tahapan setelah tenggat waktu penelitian berkas berakhir, senin (6/5) pekan depan, dengan demikian pihak kpu akan menungkapkan hasilnya ke parpol sehari kemudian.