Pengadilan Tinggi perberat vonis Dhana Widyatmika

pengadilan tinggi dki jakarta menambah hukuman mantan pegawai direktorat jenderal pajak dan terpidana persentasi korupsi, dhana widyatmika dari tujuh tahun kurungan merupakan sepuluh tahun penjara juga denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, dhana widyatmika divonis tujuh tahun penjara dan denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

pada laman kejaksaan negeri (kejari) jakarta selatan, di jakarta, senin, menyebutkan putusan banding itu sekaligus mengabulkan permohonan banding dan diajukan oleh jaksa.

selain menghukum pemidanaan, hakim dan menghukum barang bukti berupa tanah serta harta benda terdakwa, dirampas supaya negara, demikian laman kejari jaksel.

Informasi Lainnya:

dhana widyatmika dalam persidangan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui menerima pemberian uang mengenai posisinya dibuat pegawai ditjen pajak.

ia juga terbukti mengerjakan pemerasan, serta menggarap tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di pidana pasal 12 b ayat (1) uu nomor 20 tahun 2001 perihal perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) kuhp juga pasal 12 huruf e uu nomor 20 tahun 2001 tentang berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kuhp.

dhana serta menggarap tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur juga diancam pidana di pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian biaya jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

hakim tingkat pertama menyebutkan terdakwa sebagai pns pada kantor ditjen pajak sudah menerima gratifikasi sebesar rp2 miliar yang adalah bagian dari pengiriman rp3,4 miliar daripada liana aprinani sebesar rp2,9 miliar serta femi solihin sebesar rp500 juta atas suruhan herly isdiharsono.

uang itu, menurut majelis hakim, berasal dari direktur pt mutiara virgo jhony basuki dan merupakan pihak pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan itu sebesar rp128 miliar melalui total fee sebesar rp30 miliar terhadap herly.

meski terdakwa tidak punya hubungan segera melalui pt mutiara virgo namun transfer rp3,4 miliar tersebut dilaksanakan dua kali sebab permintaan terdakwa pada herly untuk transfer tidak lebih dari rp3 miliar oleh karenanya berlawanan melalui tugas terdakwa sebagai pemeriksa pajak, ungkap hakim.