Warga Berland meminta Panglima TNI buka dialog

keluarga purnawirawan dan warakawuri pada rt06/rw03 jalan kesatrian iii juga iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur menyewa panglima tni untuk menjalankan dialog untuk melaksanakan masalah rencana penggusuran paksa rumah mereka oleh direktorat zeni angkatan darat.

kami menyewa panglima tni memusyawarahkan serta membeli Jawaban terbaik bersama agar seluruh kasus rumah negara di lingkungan tni, terutama kompleks berland, papar juru bicara masyarakat donald tambunan pada jakarta, selasa malam.

ia mengatakan, selama 14 mei 2013 ingin kembali adalah hari berdarah bagi kurang lebih 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 pada komplek berland, matraman, jakarta timur.

karena, tutur dia, pada tanggal tersebut properti mereka ingin digusur paksa oleh direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).

Informasi Lainnya:

disebutkan kiranya ditzi ad di 22 april 2013 melalui sekonyong-konyong tidak dengan musyawarah serta diskusi terlepas sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan Satu (sp-1) mengenai pengosongan properti kompleks berland dan dihuni sekitar 15.000 jiwa termasuk ke 30 orang janda pahlawan 1945 itu.

kompleks berland, kata donald, merupakan kompleks bersejarah di mana sebelum kemerdekaan ri komplek itu dihuni oleh pasukan knil.

setelah kemerdekaan ri, ujarnya, pasukan pejuang 1945 dengan otomatis menghuni komplek perumahan tersebut.

menurut dia, tak ada gangguan apa saja yang dialami masyarakat komplek berland sampai di 22 april 2013 tni/ditzi ad menganggarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) yang membuat resah serta shock masyarakat, tergolong 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 yang baru tersisa pada situ.

untuk tersebut, kata dia, masyarakat berland yang juga tergabung pada aliansi kaum korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam tindakan sewenang-wenang dan dilakukan ditzi ad, karena sp-1 yang dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.

menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 serta pasal 196 hir (herziene indsland reglement), ujarnya, dengan demikian yang dapat menganggarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran rumah hanyalah atas izin kepala daerah ataupun ketua pengadilan negeri.

karenanya, papar dia, sebagai penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad dan patuh pada hukum serta peraturan perundang-undangan dan berlakuk dengan nasional (positif), bukan cuma pada agama internal mereka sendiri, makanya seolah-olah negara ini adalah negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.

padahal, ujarnya, uud 1945 tegas menyatakan, indonesia merupakan negara hukum sehingga mana ada pun pada lembaga tak terpengaruh, harus tunduk dan patuh pada hukum.

oleh sebab itu, penduduk berland menyewa presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni untuk secara langsung melaksanakan semua persentasi dan ataupun sengketa properti negara dengan nasional.

warga dan menyewa panglima tni agar menindak dengan tegas oknum tni/ditzi ad yang menganggarkan sp-1, sebab jelas-jelas melanggar hukum, termasuk melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.

selain tersebut, katanya, meminta panglima tni agar memerintahkan direktur zeni ad untuk mencabut sp-1.