Pakar tegaskan mogok kerja hak dasar buruh

mogok kerja merupakan hak dasar buruh yang seharusnya tidak perlu diatur secara ketat dengan negara, kata pakar hukum perburuhan universitas gadjah mada, ari hermawan.

boleh diberikan prosedur dalam menggarap mogok. namun, jangan kemudian aturan tersebut terlalu ketat oleh karenanya malah menyulitkan aksi terealisasi, katanya pada dialog bertema menyongsong hari buruh di universitas gadjah mada (ugm), yogyakarta, jumat.

dia menyampaikan aksi mogok merupakan pihak daripada hak berserikat yang terakomodasi di konferensi organisasi buruh internasional (ilo), yang lalu juga sudah diratifikasi dengan indonesia.

mogok kerja dan telah tercantum pada pasal 1 angka 23 undang-undang (uu) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Informasi Lainnya:

dia menyampaikan penampilan mogok merupakan upaya dari bagian buruh agar melaksanakan persoalan akibat gagalnya perundingan awal yang telah ditempuh melalui bagian pengusaha.

pemerintah serta penduduk luas jangan terus memandang dari sisi mogoknya. tapi harus menikmati ke belakang hal bagaimana yang tak memenuhi harapan dengan kaum buruh itu,katanya.

sementara itu, berdasarkan dia, sekalipun hak mogok kerja buruh sudah diratifikasi, dia menilai prosedur dan diberlakukan masih begitu besar agar dipenuhi pihak buruh.

dia menyebutkan persyaratan dan baru memberatkan tersebut antara lain harus memberikan surat yang mencantumkan waktu mulai dan berakhir penampilan mogok itu.

padahal, menurut dia waktu berakhir mogok tak dapat segera diputuskan sebab bergantung di proses negosiasi ataupun penyelesaian tuntutan antara buruh dan pengusaha.

selain tersebut, di aksi mogok dan tujuh hari sebelumnya buruh diharuskan menyerahkan nama koordinator. berdasarkan dia, keuntungan tersebut rentan terjadinya intimidasi daripada bagian pengusaha supaya melemahkan proses penampilan tersebut.

kalau koordinator mogok dikenal, banyak kemungkinan diintimidasi atau dilemahkan agar mengerjakan aksi tersebut,katanya.

sementara tersebut, menurut sekjen aliansi buruh yogyakarta (aby) kirnadi, di kesempatan dan sama menyampaikan aksi mogok dilaksanakan untuk upaya perbaikan semua persoalan perburuhan.

hal itu, berdasarkan dia, seharusnya dapat disikapi positif dengan jajaran pemerintah dibuat wujud penyeimbang hubungan pengusaha dengan para buruh.

dalam konteks ini, buruh hendak menunjukkan kiranya betapapun besarnya modal yang disediakan pengusaha, akan tetapi tanpa peran buruh serta tak mempunyai arti apa-apa,ujarnya.